Pengertian
Audit
Untuk menjelaskan tentang
perbedaan antara audit around the computer dengan audit through
the computer akan lebih baik jika sebelumnya dijelaskan terlebih
dahulu mengenai pengertian dari apa itu audit supaya lebih terarah dalam
menarik kesimpulanya. Audit bisa dikatakan sebagai suatu proses sistematik
untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan
menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan
pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan kriteria aktivitas dilapangan
yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada yang memiliki
kepentingan pada tujuan tertentu.
Contoh dari audit adalah
audit laporan keuangan pada suatu perusahaan, dimana auditor akan melakukan
audit untuk melakukan penilaian terhadap laporan keuangan yang data-datanya
bersifat relevan, akurat, lengkap dan disajikan secara wajar. Auditor
mengeluarkan hasilnya secara benar dan akan lebih baik lagi jika dihasilkan
dari pendapat yang independent.
Pengertian
Audit Around The Computer
Audit around the computer masuk
ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam
metode audit. Audit around the computer dapat dikatakan hanya
memeriksa dari sisi user saja dan pada masukan dan keluaranya tanpa memeriksa
lebih terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit
around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang black
box.
Dalam pengauditannya
yaitu auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer
dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang
dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan
output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat,
diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi
dengan baik.
Audit around the computer dilakukan
pada saat:
Dokumen sumber tersedia
dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat
secara visual.
Dokumen-dokumen disimpan
dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
Keluaran dapat diperoleh
dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari
dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
Kelebihan dan Kelemahan
dari metode Audit Around The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
Proses audit tidak
memakan waktu lama karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
Tidak harus mengetahui
seluruh proses penanganan sistem.
Kelemahan:
Umumnya database mencakup
jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual.
Tidak membuat auditor
memahami sistem komputer lebih baik.
Mengabaikan pengendalian
sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem.
Lebih berkenaan dengan
hal yang lalu daripada audit yang preventif.
Kemampuan komputer
sebagai fasilitas penunjang audit mubadzir.
Tidak mencakup
keseluruhan maksud dan tujuan audit.
Pengertian
Audit Throught The Computer
Audit through the
computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran,
juga melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang disebut
dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi langkah
pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada
proses tertentu.
Audit through the
computer dilakukan pada saat:
Sistem aplikasi komputer
memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula,
sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
Bagian penting dari
struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang
digunakan.
Kelebihan dan Kelemahan
dari metode Audit Through The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan
Dapat meningkatkan
kekuatan pengujian system aplikasi secara efektif.
Dapat memeriksa secara
langsung logika pemprosesan dan system aplikasi.
Kemampuan system dapat
menangani perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan
dating.
Auditor memperoleh
kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system
computer.
Auditor merasa lebih
yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.
Kelemahan
Biaya yang dibutuhkan
relative tinggi karena jumlaj jam kerja yang banyak untuk dapat lebih memahami
struktur pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi.
Butuh keahlian teknis
yang mendalam untuk memahami cara kerja sistem.
Perbedaan
Antara Audit Around The Computer dengan Audit Throught The Computer
Perbedaan
antara audit around the computer dengan audit through the
computer dilihat dari prosedur lembar kerja IT audit.
AUDIT
AROUND THE COMPUTER
|
AUDIT
THROUG THE COMPUTER
|
1. Sistem harus
sederhana dan berorientasi pada sistem batch.
Pada umumnya sistem
batch komputer merupakan suatu pengembangan langsung dari sistem manual.
2. Melihat
keefektifan biaya.
Seringkali keefektifan
biaya dalam Audit Around The Computer pada saat aplikasi yang digunakan untuk
keseragaman kemasan dalam program software.
3. Auditor harus
besikap userfriendly.
Biasanya pendekatan
sederhana yang berhubungan dengan audit dan dapat dipraktekkan oleh auditor
yang mempunyai pengetahuan teknik tentang komputer.
|
Volume input dan output.
Input dari proses
sistem aplikasi dalam volume besar dan output yang dihasilkan dalam volume
yang sangat besar dan luas. Pengecekan langsung dari sistem input dan output
yang sulit dikerjakan.
Pertimbangan efisiensi.
Karena adanya
pertimbangan keuntungan biaya, jarak yang banyak dalam uji coba penampakan
audit adalah biasa dalam suatu sistem.
|
Tools
dalam Forensik IT
1. Antiword
merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan
gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat
oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
2. Autopsy The
Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis
investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat
menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
3. Binhash Binhash
merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai
bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap
segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header
obyekPE.
4. Sigtool Sigtcol
merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat
digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format
heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify
database CVD dan skrip update.
5. ChaosReader ChaosReader
merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data
aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer
HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap
oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang
berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk
sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan
image dan laporan isi HTTP GET/POST.
6. Chkrootkit Chkrootkit
merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal.
la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa
sekitar 60 rootkit dan variasinya.
7. Dcfldd Tool
ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab
(DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia
tetap memelihara tool ini.
8. Ddrescue GNU
ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu
file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras
menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file
output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile
output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
9. Foremost Foremost
merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan
header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh
Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special
Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and
Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the
Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and
Research.
10. Gqview Gqview
merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam
format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
11. Galleta Galleta
merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis
forensic terhadap cookie Internet Explorer.
12. Ishw Ishw
(Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil
mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi
memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan
CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86
atau sistem EFI.
13. Pasco Banyak
penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet
tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith
menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer
(file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti
“browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco
akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil
dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit
Anda.
14. Scalpel Scalpel
adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan,
mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi
forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file,
atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu,
dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama
proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang
ditemukan sebagai file individual.
Cyberlaw di Berbagai Negara
CyberLaw di Amerika
Di Amerika, CyberLaw yang
mengatur transaksi elektronik dikenal denganUniform Electronic Transaction
Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun1999.
Secara
lengkap CyberLaw di Amerika adalah sebagai berikut :
Electronic
Signatures in Global and National Commerce Act
Uniform
Electronic Transaction Act
Uniform
Computer Information Transaction Act
Government
Paperwork Elimination Act
Electronic
Communication Privacy Act
Privacy
Protection Act
Fair
Credit Reporting Act
Right
to Financial Privacy Act
Computer
Fraud and Abuse Act
Anti
- cyber squatting consumer protection Act
Child
online protection Act
Children’s
online privacy protection Act
Economic
espionage Act
“No
Electronic Theft” Act
Sejak
itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin
US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya
adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang -
bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik
sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang
layak.
UETA 1999 membahas
diantaranya mengenai :
Pasal
5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal
7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan
elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal
8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal
9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan
elektronik.
Pasal
10 : menentukan kondisi - kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam
dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal
11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk
bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap /
segel.
Pasal
12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan
mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal
13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat
dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”.
Pasal
14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal
15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal
16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
CyberLaw
di Singapura
CyberLaw di Singapura,
antara lain :
Electronic
Transaction Act
IPR
Act
Computer
Misuse Act
Broadcasting
Authority Act
Public
Entertainment Act
Banking
Act
Internet
Code of Practice
Evidence
Act (Amendment)
Unfair
Contract Terms Act
The
Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA sebagai
pengatur otoritas sertifikasi. Singapura mempunyai misi untuk menjadi
poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, dimana transaksi
perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses.
The
Electronic Transactions Act telah ditetapkan tanggal 10 Juli
1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang - undang untuk
transaksi perdagangan elektronik di Singapura yang memungkinkan bagi
Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai
perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Tujuan
dibuatnya ETA :
Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya,
Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik,
Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut
undang - undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor
pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya,
Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan
lain - lain.,
Membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas
dari arsip elektronik, dan
Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Pada
dasarnya Muatan ETA mencakup, sebagai berikut :
Kontrak
Elektronik, Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang
dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak
elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan, Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki
oleh network service provider untuk melakukan hal - hal yang tidak
diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi
pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
PemerintahSingapura merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan
dan Arsip elektronik.
Bagaimanapun
hukum memerlukan arsip / bukti arsip elektronik untuk menangani kasus - kasus
elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah
menurut hukum, namun tidak semua hal / bukti dapat berupa arsip elektronik
sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapura.
Langkah
yang diambil oleh Singapura untuk membuat ETA inilah yang
mungkin menjadi pendukung majunya
bisnis e-commerce di Singapura dan terlihat jelas alasan
mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang
karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa
bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di
negara Singapura.
CyberLaw di Malaysia
komputer
sebagai diekstrak dari “penjelasan Pernyataan” dari CCA 1997 :
Berusaha
untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan
komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses
tidak sah ke komputer mana materi.
Berusaha
untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang
melakukanpelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item dengan maksud untuk
melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang
didefinisikan dalam KUHP Kode.
Berusaha
untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi
yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
Berusaha
untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah
nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
Berusaha
untuk menyediakan untuk pelanggaran - pelanggaran dan hukuman bagi abetments
dan upaya dalam komisi pelanggaran.
Berusaha
untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau
kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan
untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali
jika dibuktikan sebaliknya.
Lima cyberlaws telah
berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis
ketertiban. Digital Signature
Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh
parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer
Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum
yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan
menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
Para Cyberlaw berikutnya
yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997.Cyberlaw ini
praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari
lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
Berikut
pada adalah Undang - Undang Komunikasi dan Multimedia 1998yang mengatur
konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan
nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
The Malaysia Komunikasi
dan Undang - Undang Komisi Multimedia1998 kemudian disahkan oleh parlemen
untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang
merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal -
hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Departemen
Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang -
undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan,
kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun
untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian
melindungi hak - hak privasinya.
Ini
undang - undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip - prinsip
perlindungan data yaitu :
Cara
pengumpulan data pribadi,
Tujuan
pengumpulan data pribadi,
Penggunaan
data pribadi,
Pengungkapan
data pribadi,
Akurasi
dari data pribadi,
Jangka
waktu penyimpanan data pribadi,
Akses
ke dan koreksi data pribadi,
Keamanan
data pribadi,
Informasi
yang tersedia secara umum.
CyberLaw di Malaysia,
antara lain :
Digital
Signature Act
Computer
Crimes Act
Communications
and Multimedia Act
Telemedicine
Act
Copyright
Amendment Act
Personal
Data Protection Legislation (Proposed)
Internal
security Act (ISA)
Films
censorship Act
http://sensendy08.blogspot.com/2015/06/cyberlaw-diberbagai-negara.html