Kode Etik dalam penggunaan internet
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para pengguna internet adalah:
1.
Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.
Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.
Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4.
Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.
Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk
materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan
pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas
segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.
Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.
Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
https://ekaekar.wordpress.com/2015/06/21/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan-ti/
Ghassani Hashifah M
13112130
4KA37